Padang, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menyetujui usulan Pembatasan Sosial bersakala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar. Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 ditandatangani 17 April 2020.
Putusan PSBB di Ranah Minang karena pertimbangan angka peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang cukup signifikan. PSBB akan diawali dengan sosialisasi selama tiga hari ke depan.
Dalam surat keputusan itu, Menteri Terawan mewajibkan Pemerintah Provinsi Sumbar secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.