Upaya Putus Mata Rantai COVID-19, Pemkot Padang Buat Aturan Berdagang

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menerbitkan aturan berdagang bagi seluruh masyarakat Kota Padang yang menggantungkan nasib dari hasil berjualan. Aturan tersebut, dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Menurut Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, seluruh pelaku usaha atau pedagang, hanya boleh beraktivitas hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya. Selain itu, diinstruksikan untuk tidak menyediakan tempat duduk untuk para konsumen yang bisa memancing reaksi untuk makan dan minum di tempat tersebut.
“Pembatasan jam berjualan bagi seluruh pelaku usaha atau pedagang, hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB. Diminta tidak boleh menyediakan tempat duduk untuk konsumen untuk makan dan minum. Kecuali untuk menunggu layanan antrean makanan atau minuman dengan tetap memperhatikan aturan physical distancing,” kata Mahyeldi Ansharullah, Senin (13/4).
1. Masyarakat diminta menerima keputusan ini
Demi mencegah COVID-19 tidak melebar luas di tengah masyarakat Kota Padang, Mahyeldi berharap seluruh elemen masyarakat, terutama yang berjualan untuk dapat menerima dan melaksanakan keputusan ini. Semua dilakukan, demi percepatan penyelesaian dampak yang disebabkan oleh COVID-19.
“Kita harap, semua dapat menerima keputusan ini. Aturan ini sudah diberlakukan sejak kemarin (Minggu, 12 April). Kita harap, adanya kepatuhan warga Kota Padang menaati keputusan bersama ini,”ujar Mahyeldi.
2. Sikap disiplin putuskan mata rantai penyebaran COVID-19

Mahyeldi menilai, kesadaran dan sikap disiplin masyarakat mematuhi seluruh instruksi dan imbauan yang dikeluarkan Pemkot Padang, dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona ini. Sehingga, angka penyebaran, terutama sekali angka kasus positif dapat ditekan.
“Kita sangat berharap masyarakat dapat disiplin mengikuti seluruh instruksi yang sudah ada,” tambah Mahyeldi.
3. Siapkan data dampak ekonomi

Selain berupaya memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19, Mahyeldi menegaskan kalau saat ini Pemerintah Kota Padang, juga sedang menyiapkan langkah-langkah untuk mengatasi dampak ekonomi. Salah satunya, dengan menyiapkan sejumlah anggaran untuk membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19 ini, khususnya untuk sektor ekonomi yang sudah tentu berdampak.
“Kita telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 ini, terutama mengenai ekonomi mereka. Kita sedang siapkan data-data masyarakat yang terdampak ekonominya,” kata Mahyeldi.