Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tarif RS Pemprov DKI Disesuaikan, Pramono: BPJS Kesehatan Tetap Gratis
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Lapangan Banteng, Jumat (4/9/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
  • Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan tarif layanan kesehatan di rumah sakit miliknya, namun pengguna BPJS Kesehatan tetap memperoleh layanan gratis di 31 rumah sakit, puskesmas, dan puskesmas pembantu.
  • Penyesuaian tarif ditujukan bagi warga yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS, karena tarif layanan DKI sebelumnya dinilai paling rendah dan perlu disesuaikan.
  • Besaran tarif dipertimbangkan tetap wajar serta terjangkau melalui perbandingan dengan rumah sakit setara, menyusul kenaikan biaya operasional dan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan atau menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Pramono mengatakan pengguna BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta. Saat ini terdapat 31 rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta yang melayani masyarakat, selain puskesmas dan puskesmas pembantu.

"Siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis," ujar Pramono, Sabtu (5/9/2026).

1. Penyesuaian tarif untuk non BPJS Kesehatan

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sementara itu, penyesuaian tarif ditujukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan. Pramono mengatakan tarif pelayanan kesehatan DKI Jakarta selama ini tergolong paling rendah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

"Sedangkan untuk yang tidak menggunakan BPJS atau yang menggunakan JKN-KIS, maka memang Pemerintah DKI Jakarta ini tarif pelayanan kesehatannya paling rendah. Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian," katanya

2. Besaran tarif yang ditetapkan pun tetap mempertimbangkan kewajaran

Ilustrasi rumah sakit (IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran tarif yang ditetapkan pun tetap mempertimbangkan kewajaran dan keterjangkauan. Pemprov DKI telah membandingkan tarif dengan rumah sakit lain yang setara agar penyesuaian tetap berada dalam rentang yang wajar.

"Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan. Ini bagi warga yang mampu," katanya.

3. Penyesuaian karena biaya operasional rumah sakit meningkat

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Khaerul Anwar)

Penyesuaian tarif dilakukan karena biaya operasional rumah sakit meningkat, seperti obat, alat kesehatan, listrik, air, makanan pasien, linen, dan kebutuhan pelayanan lainnya. Tak hanya itu, di beberapa RSUD milik Pemprov DKI juga telah memiliki layanan yang bersifat VIP.

Pramono menegaskan, kebijakan ini diambil agar subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah menjadi tepat sasaran.

"Tentunya kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu, orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu," ucap Pramono.

Curated For You

Editorial Team

Related Article