Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan atau menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penyesuaian tarif tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Pramono mengatakan pengguna BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan secara gratis di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta. Saat ini terdapat 31 rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta yang melayani masyarakat, selain puskesmas dan puskesmas pembantu.
"Siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit yang dimiliki oleh Pemda DKI, ada 31, termasuk puskesmas, pembantu puskesmas semuanya gratis," ujar Pramono, Sabtu (5/9/2026).
