Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk ajudannya, Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Namun, Teddy tidak pensiun dari profesinya sebagai seorang perwira TNI.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menerangkan penempatan seorang prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian.
Adapun 10 kementerian atau lembaga yang diatur boleh ditempati prajurit TNI aktif, menurut TB, adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Sekretaris Militer Presiden (Semilpres), Mahkamah Agung (MA), Politik Hukum dan HAM (Polkam), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan SAR.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementrian," kata dia, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya Mayor Teddy mundur dari prajurit TNI.
"Tapi kalau tidak mundur, sebaiknya UU TNI direvisi dulu," ujar politikus senior PDIP itu.