Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TB Hasanuddin PDIP soal TNI Gembleng Peserta LPDP: Tak Sesuai Tupoksi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti kematian Prada Lucky (IDN Times/Amir Faisol)
  • Anggota DPR TB Hasanuddin menilai pelibatan TNI AU dalam pembekalan penerima beasiswa LPDP tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
  • Hasanuddin menyarankan agar pembekalan LPDP difokuskan pada peningkatan kapasitas akademik dan riset, serta melibatkan narasumber relevan seperti alumni berprestasi, bukan institusi militer.
  • Pihak LPDP menjelaskan kegiatan pembekalan di Lanud Halim Perdanakusuma bertujuan memperkuat karakter, kepemimpinan, dan kesiapan mental peserta melalui kombinasi materi kelas dan aktivitas luar ruang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang yang mau sekolah ke luar negeri pakai beasiswa LPDP. Mereka diajar hal-hal seperti disiplin dan cinta negara di tempat TNI AU. Tapi ada bapak dari DPR namanya Pak Hasanuddin bilang TNI harus hati-hati, karena tugas TNI itu jaga negara, bukan kasih pelatihan beasiswa. Sekarang katanya masih dibahas lagi supaya semua sesuai aturan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti pelibatan TNI AU dalam pembekalan kepada penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Adapun, pembekalan tersebut mencakup materi kesiapan mental, kedisiplinan, kepemimpinan, serta penanaman nilai cinta Tanah Air dan pembentukan karakter.

Mantan perwira tinggi TNI itu menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat, agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak mengganggu profesionalisme TNI.

“Pelibatan TNI dalam konteks ini perlu ditinjau ulang. Kita harus memastikan bahwa setiap institusi negara bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujar TB Hasanuddin kepada jurnalis, Selasa (5/5/2026).

1. Pelibatan TNI tak termasuk tugas OMSP

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)

Hasanuddin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas tugas TNI, termasuk dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mencakup 16 jenis tugas. Kendati, tidak terdapat mandat yang secara spesifik mengatur peran TNI sebagai pemateri dalam pembekalan penerima beasiswa.

“Dalam daftar tugas OMSP tidak ada yang secara langsung berkaitan dengan peran sebagai pengajar dalam program pembekalan beasiswa. Ini penting untuk menjadi perhatian agar tidak terjadi perluasan peran di luar koridor hukum,” kata Mayjen purnawirawan TNI itu.

Politikus senior PDIP itu mengingatkan agar instansi pemerintah tidak melibatkan TNI di luar tugas utamanya. Sebab berpotensi memengaruhi fokus, profesionalisme, dan kesiapsiagaan TNI dalam menjalankan fungsi pertahanan negara.

“Semakin sering TNI dilibatkan dalam urusan di luar pertahanan, dikhawatirkan akan berdampak pada konsistensi dan komitmen dalam menjalankan tugas utamanya,” ujar TB Hasanuddin.

2. Banyak alternatif narasumber selain TNI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Fraksi PDIP DPR itu menekankan, pembekalan bagi penerima beasiswa LPDP seharusnya disesuaikan dengan tujuan utama program, yaitu mencetak sumber daya manusia unggul di bidang akademik dan keilmuan.

“Pembekalan sebaiknya difokuskan pada peningkatan kapasitas akademik, riset, serta pengembangan kompetensi ilmiah. Banyak alternatif narasumber yang relevan, seperti para alumni LPDP yang telah berhasil dan memiliki pengalaman langsung,” kata dia.

Adapun, nilai-nilai seperti kedisiplinan, kepemimpinan, dan kecintaan terhadap Tanah Air tidak harus selalu diberikan TNI, melainkan dapat ditanamkan melalui berbagai pendekatan yang lebih kontekstual dengan dunia pendidikan.

“Kita perlu memastikan bahwa setiap program berjalan tepat sasaran, efektif, dan tetap dalam kerangka tata kelola yang baik,” kata TB Hasanuddin.

3. Tujuan TNI gembleng peserta LPDP

ilustrasi LPDP (lpdp.kemenkeu.go.id)

Sementara, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, M. Lukmanul Hakim, mengatakan kegiatan pembekalan atau persiapan keberangkatan (PK) itu akan dilaksanakan di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

“Terkait lokasi pelaksanaan, PK yang diselenggarakan di Lanud Halim Perdanakusuma bukan merupakan yang pertama kali dilakukan dalam kerja sama dengan TNI,” kata Lukman saat dihubungi IDN Times, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam pelaksanaannya, PK dilaksanakan melalui kombinasi pemberian materi oleh narasumber yang relevan dan kegiatan luar ruang (outdoor).

“Materi disampaikan oleh narasumber sesuai kompetensi yang dibutuhkan dalam pembekalan, sedangkan kegiatan outdoor dirancang untuk melatih kedisiplinan, kerja sama, ketangguhan, komunikasi, serta kemampuan adaptasi yang relevan dengan tantangan studi dan kehidupan akademik,” ucap Lukman.

Lukman mengatakan, pembekalan itu ditujukan untuk penguatan karakter, nilai kebangsaan, kepemimpinan, etika, serta kesiapan mental dan sosial. “Sehingga awardee dapat menjalani masa studi dengan optimal serta bertanggung jawab sebagai penerima beasiswa negara,” kata dia.

Editorial Team