Depok, IDN Times - Seorang ibu berinisial RAD dan Warga Negara Asing (WNA) berinisial T diamankan unit PPA Polres Metro Depok usai menerima laporan dari anak kandungnya.
Penahanan kedua tersangka dilakukan usai korban mengadu kepada pamannya bahwa dirinya dijual sang ibu kandung sehingga menjadi korban kekerasan seksual.
"Jadi RAD menjual anaknya ini sebesar Rp6 juta kepada WNA berinisial T," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare, Jumat (10/11/2023).