Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi bakal mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, Rabu (6/7/2022).
Kuasa Hukum PKS, Zainudin Paru, mengatakan, permohonan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujar Zainudin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).