Batam, IDN Times - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan penegakan protokol kesehatan secara rutin dalam jangka waktu tertentu. Bagi pelanggar, akan dilakukan rapid tes di tempat saat razia.
"Kalau reaktif langsung kita bawa ke RSKI (Rumah Sakit Khusus Infeksi) Pulau Galang," ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Batam, Jefridin Hamid, Kamis (15/10/2020).