Depok, IDN Times - Kasus penyebaran hoaks babi ngepet yang dilakukan terdakwa Adam Ibrahim di Kota Depok, memasuki babak akhir persidangan. Pengadilan Negeri Depok telah memvonis terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Pelaksanaan persidangan warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok itu, sempat tertunda. Sidang yang direncanakan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, namun baru dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.
Terdakwa Adam menjalani persidangan secara virtual sehingga tidak dihadirkan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Depok. Hanya Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang.