Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menilai Windi terbukti korupsi dalam kasus ini.
"Menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemcucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pemcucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsider," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).