Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengikuti Sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengikuti Sidang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi pajak Angin Prayitno Aji tak kuasa menahan air matanya. Hal itu terjadi ketika ia membaca hasil perenungan selama menjadi terdakwa kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kejadian itu bermula ketika hakim Fazhal memberi kesempatan Angin, selaku terdakwa, menyampaikan sesuatu pada akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Angin mengaku telah menyiapkan hasil perenungan untuk dibacakan di persidangan.

"Saya sudah mengabdi 39 tahun di Kementerian Keuangan. Banyak inovasi yang sudah dilakukan," ujar Angin sambil menangis sesenggukan, Selasa (4/1/2022).

1. Hakim langsung setop pernyataan Angin

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin belum selesai berbicara, hakim Fazhal langsung menyudahi. Sebab, apa yang Angin sampaikan saat itu bukan pada waktu yang tepat. Hakim menyebut apa yang disampaikan terdakwa seharusnya disampaikan pada sidang pembacaan pembelaan.

"Sudah cukup, pak. Nanti bisa disampaikan saat pledoi," ujar hakim.

2. Angin Prayitno sebut kasusnya sebagai musibah

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Angin juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum padanya. Bahkan, ia menyebut kasus yang menjeratnya sebagai musibah.

"Betul yang mulia (hanya musibah)," ujar dia.

3. Angin Prayitno didakwa terima suap Rp57 miliar

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kasus ini, Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap senilai Rp57 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Uang tersebut didapat dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku Kuasa PT Bank PAN Indonesia (PANIN), dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Editorial Team