Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum korban berinisial MS, yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rony Hutahaean menyebut kliennya sempat diminta berdamai dan mencabut laporan polisi. Hal itu ia ungkapkan dalam webinar yang diselenggarakan Jurnalis Jakarta Pusat (JJP) pada Jumat (10/9/2021).
Rony mengatakan bahwa kliennya sudah mendapat surat berisi sejumlah syarat damai yang diajukan terduga pelaku. Menurutnya, tak ada syarat yang menguntungkan MS selaku korban.
"Saya sudah baca surat dari lima terlapor, ada empat poin yang menguntungkan terlapor (dan) tidak ada permintaan MS," ujarnya.