Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima rekapitulasi Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2). Bawaslu lantas memberikan 11 catatan untuk ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) demi melindungi hak pilih warga negara.
"Pertama, Bawaslu merekomendasikan KPU memberikan lampiran berita acara hasil penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu dan partai politik. Hal itu untuk memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan berita acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan di Jakarta, Sabtu (15/12).