Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zen, Jumat (10/5) sore ini. Pemeriksaan itu terkait laporan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan makar yang menjerat diri mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kivlan Zen ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Piddana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hal itu menyusul beredarnya sebuah foto yang menampakkan seorang petugas polisi tengah memperlihatkan sebuah surat kepada Kivlan yang tengah berada di bandara.
"Itu fotonya ngasih surat panggilan dia itu," kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/5) malam.
Menurut Argo, polisi yang tampak di foto itu menghampiri Kivlan yang hendak pergi ke luar kota. Personel Bareskrim Polri memberikan sruat panggilan kepada Kivlan yang saat itu tengah berada di ruang tunggu Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Itu Mabes, kita (tim) gabungan," sambung Argo.