Jakarta, IDN Times - Advokat Alvin Lim dijemput paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (17/10/2022) malam.
Sebelumnya dia telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat, dan harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Alvin Lim awalnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri menuju ruang awak media. Kemudian dia dijemput Jaksa sekitar pukul 19.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sebelum diangkut ke dalam mobil, dia sempat bersuara mengenai upaya kasasi.