Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara terkait terpidana kasus kekerasan seksual sekaligus pengasuh pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, FM, yang bebas bersyarat usai menjalami hukuman penjara selama setahun.
Hukuman FM disunat menjadi dua tahun dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan, setelah divonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jember delapan tahun penjara. Menurut Komnas Perempuan, pembebasan hukuman bersyarat ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukuman di Tanah Air.