Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti, diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).