Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Dugaan Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Segera Diadili

Mochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto segera diadili di persidangan. Ia merupakan tersangka dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka 2021.

"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan dari Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Terdakwa Laode M Syukur Akbar ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (10/6/2022).

"Pengadilan Tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan para Terdakwa tersebut," sambungnya.

1. KPK siap menyidangkan Ardian Noervianto

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa KPK tinggal menunggu penetapan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan dari Majelis Hakim. KPK mengaku siap untuk menyidangkan mantan anak buah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu.

"Terkait agenda perdana pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Pidana Khusus Pengadilan Tipikor," ujarnya.

2. KPK janji kembangkan kasus ini apabila ada fakta hukum yang terungkap

Juru Bicara KPK (dok. Humas KPK)
Juru Bicara KPK (dok. Humas KPK)

Ali mengungkapkan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut. Namun, hal itu baru dilakukan ketika ada fakta hukum yang terungkap usai persidangan.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini," ujarnya.

3. Ardian jadi tersangka suap dana PEN pada Januari 2022

Mochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Mochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Ardian ditetapkan sebagai tersangka suap dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur pada Kamis, 27 Januari 2022. Ia diduga telah menerima suap dari eks Bupati Kolaka Timur Andi Nur Merya senilai 131 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar.

Suap itu diduga diberika Andi agar Ardian mengabulkan pengajuan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Ardian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal  12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

DPR Janji Tindaklanjuti ke Pemerintah Soal Bentuk Tim Investigasi Demo

03 Sep 2025, 18:18 WIBNews