Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro menetapkan FA (21) sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat AH (32) yang dibungkus sarung. Mayat tersebut ditemukan di pinggir jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2025) sore.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, FA diiduga merencanakan pembunuhan terhadap sang paman.
“Sudah (tersangka), sudah kita tahan Pasal 340 dan 338,” kata Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).