Mayat Dibungkus Sarung di Pamulang Diduga Korban Pembunuhan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap, mayat terbungkus sarung yang ditemukan di pinggir jalan Komplek Makadam, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 11 Mei 2025 sore. Mayat itu merupakan korban pembunuhan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, berdasarkan penyelidikan, korban adalah AH (32).
“Kalau korban itu dia punya toko kelontong di daerah Pamulang sana, bukan PNS. Aslinya orang Sumenep, keluarganya di Sumenep,” kata Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
1. Pelaku merupakan keponakan korban

Setelah melakukan pengembangan penyidikan, terungkap bahwa AH adalah korban pembunuhan. Polisi pun berhasil menangkap terduga pelaku berinisial FA (21).
FA yang merupakan keponakan korban itu bekerja menjaga warung Madura milik HA. Keduanya tinggal bersama.
“Jadi si korban dibunuh di warungnya dibawa sama pelaku di lokasi pembuangan,” ujar Titus.
2. Pelaku diduga sakit hati

Adapun motif pelaku diduga sakit hati terhadap korban karena sering ditegur. Sampai akhirnya, pada Jumat, 10 Mei 2024, FA tak mampu membendung amarahnya ketika mendapat teguran saat sedang tidur.
“Jadi dia itu sering dimarahi. Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali,” kata Titus.
3. Pelaku merencanakan pembunuhan dengan golok milik pedagang kelapa

Karena kesal, FA kemudian mengambil sebilah golok dari warung kelapa yang berada di samping warungnya. Ia kemudian menyimpan golok tersebut sambil merencanakan pembunuhan tersebut.
“Jadi udah disiapkan itu di warungnya. Betul (direncanakan),” ujar Titus.
4. FA 4 kali menghantam korban pakai golok

Pada sore harinya, FA menghampiri dari belakang korban yang sedang makan. Pelaku kemudian menghantam korban dengan golok sebanyak empat kali.
“Abis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 21.00 malam dibuang,” kata Titus.
5. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana

Setelah membuang korban, pelaku kembali menjaga warung untuk mengalihkan pembunuhan tersebut. Setelah penyidikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FA.
FA pun kini telah ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan pembunuhan berencana.
“Sudah (tersangka), sudah kita tahan Pasal 340 dan 338,” imbuhnya.