Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Taruna STIP (Sekolah Tinggi Pelayaran) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika, semasa hidup. (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan TRS (21) sebagai tersangka penganiayaan terhadap sesama mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19) hingga tewas.

Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, TRS dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilapis dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan.

“(Terancam) hukuman 15 tahun (penjara),” kata Gidion di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024) malam. 

TRS melakukan penganiayaan karena menurutnya Putu dan empat rekannya melakukan kesalahan karena masuk kelas dengan seragam olahraga.

Editorial Team

Tonton lebih seru di