Jakarta, IDN Times - Pengacara Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). Ia menilai penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Yahya tidak sah.
“Tadi jam 10.00, kami sudah ajukan ke PN Jakarta Selatan. Kami akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka itu melalui gugatan praperadilan,” ujar Abdullah kepada IDN Times.
Yahya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.