Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri: Yahya Waloni Tersangka Penodaan Agama dan Ujaran Kebencian

Ustaz Yahya Waloni. (youtube.com/Masjid Bukit Indah Sukajadi)
Ustaz Yahya Waloni. (youtube.com/Masjid Bukit Indah Sukajadi)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menetapkan Yahya Walono sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa perbuatan Yahya melanggar sejumlah pasal.

"Dari perbuatan yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal antara lain dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasa 45a Ayat 2 dimana dalam pasal tersebut diatur segaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan pemusuhan, kebencian berdasarkan sar dan juga disangkakan pasal 156 a KUHP yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi, Jumat (27/8/2021).

1. Yahya Waloni masih diperiksa polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Rusdi mengatakan, Yahya Waloni saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Ia pun mengimbau masyarakat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini.

"Polri mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak gaduh. Percayakan kepada kami untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," kata Rusdi.

2. Yahya ditangkap karena dugaan ujaran kebencian di YouTube

default-image.png
Default Image IDN

Yahya ditangkap di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rusdi mengatakan, penangkapan Yahya Walono berdasarkan adanya laporan polisi nomor 0287/VI/2021/Bareskrim pada 27 April 2021.

"Di dalam laporan polisi tersebut, yang bersangkutan dilaporkan karena telah elakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama terntentu melalui ceramah yang diunggah pada video YouTube Tridatu," jelasnya.

3. Yahya Waloni dilaporkan karena menyebut Bible fiktif dan palsu

default-image.png
Default Image IDN

Diberitakan sebelumnya, Yahya Waloni pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya menyebut Biblefiktif dan palsu. Ustadz Yahya Waloni diancam pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us