Depok, IDN Times - Tersangka penyebaran hoaks babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Adam Ibrahim, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat. Nantinya, Adam Ibrahim akan disidang di Pengadilan Negeri Depok.
Kasi Intel Kejari Kota Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, dengan dilimpahkannya tersangka oleh Polres Metro Depok, nantinya Kejari Kota Depok akan memeriksa kelengkapan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok.
"Polres Metro Depok telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait penyebaran hoaks babi ngepet ke Kejari Kota Depok," ujar Herlangga, Kamis (26/8/2021).