Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terungkap di Sentul, 13 WN Jepang Dideportasi Usai Penipuan Daring
Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku penipuan daring. (Dok. Ditjen Imigrasi)
  • Petugas Imigrasi Bogor menggerebek tiga rumah di Sentul dan menemukan 13 WN Jepang beserta alat komunikasi, atribut kepolisian palsu, serta signal jammer terkait dugaan penipuan daring.
  • Ke-13 WN Jepang tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke daftar penangkalan setelah sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
  • Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang, yang menanggung biaya pemulangan, sementara pemerintah Indonesia menegaskan tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal untuk kejahatan lintas negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Maret 2026

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bogor melakukan penggerebekan di kawasan Sentul pada malam hari setelah memantau aktivitas mencurigakan. Petugas menemukan 13 warga negara Jepang beserta barang bukti seperti perangkat komunikasi dan signal jammer.

14 April 2026

Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan lapangan terhadap aktivitas mencurigakan di Sentul.

kini

Ketiga belas warga negara Jepang telah dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan. Pemerintah Jepang menanggung biaya pemulangan, sementara Imigrasi menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kejahatan transnasional.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Penindakan terhadap 13 warga negara Jepang yang terlibat dalam praktik penipuan daring dan kemudian dideportasi dari Indonesia setelah ditemukan melakukan aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
  • Who?
    Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, 13 warga negara Jepang, serta pejabat imigrasi seperti Ritus Ramadhana dan Hendarsam Marantoko.
  • Where?
    Tiga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; proses penahanan dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebelum deportasi ke Jepang.
  • When?
    Penggerebekan berlangsung pada Senin malam, 2 Maret 2026; keterangan resmi disampaikan pada Selasa, 14 April 2026.
  • Why?
    Tindakan dilakukan karena para warga asing tersebut diduga menjalankan skema penipuan daring yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.
  • How?
    Petugas menyisir tiga lokasi di Sentul, menemukan barang bukti seperti perangkat komunikasi dan signal jammer; para pelaku diamankan, ditempatkan di detensi imigrasi, lalu dideportasi dengan dukungan Kedutaan Besar Jepang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tiga rumah di Sentul yang didatangi petugas malam hari. Di sana ada 13 orang Jepang yang pakai banyak alat, seperti komputer dan pengacak sinyal. Mereka bikin penipuan lewat internet. Tiga orang tidak punya paspor. Semua dibawa ke Jakarta lalu dikirim pulang ke Jepang dan tidak boleh datang lagi ke Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan kasus penipuan daring di Sentul menunjukkan ketegasan dan kesiapsiagaan aparat Indonesia dalam menjaga integritas hukum nasional. Melalui koordinasi yang rapi antara Imigrasi, kepolisian, dan Kedutaan Besar Jepang, tindakan deportasi berjalan tertib serta transparan. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah terhadap pengawasan warga asing dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -Aktivitas mencurigakan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, perlahan mengarah pada pengungkapan praktik kejahatan lintas negara. Dari pengamatan yang dilakukan selama beberapa hari, petugas Imigrasi akhirnya menemukan jejak yang berujung pada penindakan terhadap 13 warga negara Jepang yang terlibat penipuan daring.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada Senin (2/3/2026) malam, setelah indikasi aktivitas mencurigakan semakin menguat.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, Selasa (14/4/2026).

1. Barang bukti signal jammer ditemukan di TKP

Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku penipuan daring. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda di kawasan Sentul. Dari lokasi itu, ditemukan 13 warga negara Jepang beserta sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat komunikasi seperti telepon genggam dan komputer, atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang, hingga alat penguat dan pengacak sinyal (signal jammer).

Situasi semakin menguatkan dugaan ketika tiga orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan daring yang menyasar warga negara Jepang, namun beroperasi dari Indonesia.

2. Resmi dideportasi dan masuk daftar penangkalan

Imigrasi Bogor deportasi 13 WN Jepang pelaku penipuan daring. (Dok. Ditjen Imigrasi)

Seluruh warga negara asing tersebut kemudian diamankan sebelum akhirnya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Sebelum dipulangkan, ke-13 warga negara Jepang itu sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Kini, mereka telah dideportasi dan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

"Pengawasan orang asing adalah fungsi vital kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Ritus.

3. Tak toleransi penyalahgunaan izin tinggal

WN Belgia di deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Dok.IDN Times/istimewa)

Selama proses penanganan, Imigrasi juga berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Pemerintah Jepang bahkan menanggung seluruh biaya pemulangan dan mendukung pengawalan para pelaku hingga tiba di negara asal untuk menjalani proses hukum.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan hukum Indonesia.

"Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal terlebih digunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional," kata Hendarsam.

Editorial Team