Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Terungkap di Sidang, Brigadir J Punya Uang Tunai Ratusan Juta

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Chuck Putranto jalani sidang di PN Jaksel pada Kamis (10/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigdir J, Chuck Putranto mengaku mengembalikan barang pribadi hingga uang Rp150 juta milik Brigadir J ke keluarganya lewat Div Propam Polri.
Hal itu ia ungkap ketika menjadi saksi di sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (28/11/2022).
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan apakah benar Chuck menyerahkan barang pribadi Brigadir J ke keluarganya. “Bapak yang menyerahkan barang pribadi almarhum ke provost?” tanya hakim.
“Bukan saya, tapi saya meminta kepada Romer untuk mengantarkan ke Provos,” kata Chuck.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us