Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir Transjakarta berinisial J sebagai tersangka dalam kasus tabrakan bus Transjakarta di halte Cawang Ciliwung Jalan MT Haryono Jakarta Timur. Dua orang tewas dalam peristiwa itu, termasuk sopir berinisial J tersebut.
"Kesimpulannya, penyebab kecelakaan adalah 'human error' atau dari pengemudi bus yang menabrak, berinisial J. Pengemudi bus Transjakarta yang menabrak dan meninggal dunia itu adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (3/11/2021).