Bekasi, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkapkan, truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat terhadap kendaraan truk molen bernomor polisi B 9548 MV.
"Truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama 6 tahun," kata Aan dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).