Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ia tiba di Polda Metro Jaya pada, Selasa (4/6/2024) pukul 10.00 WIB.

Pantauan IDN Times, Hasto bersama tim hukum PDIP tiba menggunakan mobil Hiace bertuliskan ‘Pariwisata’. Salah satu anggota tim hukum PDIP yang mendampingi adalah Ronny Talapesy.

“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” kata Hasto di Polda Metro.

Hasto mengaku telah menerima surat panggilan dalam rangka klarifikasi terkait pernyataannya dalam wawancara sebuah program di televisi nasional.

“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggungjawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai,” ujar Hasto.

Dalam perkara ini, Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dua laporan polisi te dengan nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2024 dan LP/B/1912/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.

Berdasarkan surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro yang diterima IDN Times, Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHPdan atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentant informasi dan transaksi elektronik.

Editorial Team