Jakarta, IDN Times - Polres Jakarta Utara (Jakut) kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penganiayaan terhadap taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Mereka adalah KAK alias K, WJP alias W dan FA alias A.
Kapolres Jakut Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, ketiganya memiliki peran turut serta dalam penganiayaan terhadap Putu.
“Sehingga tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu,” kata Gidion di Polres Jakut, Rabu malam.
“Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif,” imbuhnya.
Lalu bagaimana peran turut serta ketiga tersangka?