Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Anies Baswedan meninjau lokasi banjir di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan perdata secara class action atau gugatan perwakilan kelompok pada Senin (13/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menyebutkan gugatan ini tidak ada unsur politik dalamnya. "Gak, kami biasa menggugat pemerintah kok, dalam hal ini biasa," ujar dia.

1. Anies sudah sering digugat

Juru Bicara Tim Advokasi Alvon Kurnia Palma (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma mengatakan, Anies Baswedan memang sudah sering digugat.

"Kenapa ada orang berpikiran seperti itu (politis) dan kenapa juga itu dihitung sebagai sikap politik?" tanya dia.

Menurut Alvon menggugat Gubernur Anies adalah hak warga negara dan hak warga yang tinggal di Jakarta.

2. Bukan cuma Anies yang pernah digugat

Editorial Team

Tonton lebih seru di