Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Sebanyak 243 warga korban banjir Jakarta melakukan gugatan class action dan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor gugatan No.27/PDT.GS/CLASS ACTION/LH/2020/PN.Jkt.Pst Tertanggal 13 Januari 2020.
Warga menggugat agar Anies Baswedan selaku gubernur DKI Jakarta dapat memberikan kompensasi kepada mereka, yang merasa dirugikan akibat banjir melanda tempat tinggal mereka.
"Kerugiannya ada sekitar Rp42,3 miliar yang menjadi materi gugatan," kata Azas.
Warga menggugat dengan gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa (onreachmatige overheidsdaad), yang berkenaan dengan tidak berjalannya early warning system dan emergency response yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.