Tim Perumus RUU Terorisme Perdebatkan Definisi, Ini Masukan Jaksa Penuntut

Jakarta, IDN Times - Tim Pansus RUU Antiterorisme DPR RI menggelar rapat bersama tim perumus tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Gedung DPR RI hari ini. Motif politik dan ideologi di dalam definisi terorisme masih menjadi perdebatan.
Anita Dewayani, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman, ikut memberi masukan kepada tim perumus RUU Antiterorisme. Menurut dia, memberikan tuntutan terhadap teroris tidak harus terpaku pada motif.
1. JPU menuntut melalui unsur dalam tindak pidana
Anita mengatakan, secara umum dalam membuktikan tindak pidana terorisme, jaksa penuntut hanya terbatasi oleh unsur-unsur tindak pidana itu sendiri. Sehingga, jaksa harus membuktikan adanya unsur kesengajaan.
"Secara umum saja bahwa di dalam membuktikan tindak pidana, kami terbatasi dengan unsur-unsur tindak pidana itu sendiri, bukan definisi. Jadi unsur-unsur itu harus kami buktikan, harus adanya unsur kesengajaan," kata Anita di Gedung DPR RI, Rabu (23/5).