Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi teroris) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Tim Pansus RUU Antiterorisme DPR RI menggelar rapat bersama tim perumus  tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Gedung DPR RI hari ini. Motif politik dan ideologi di dalam definisi terorisme masih menjadi perdebatan. 

Anita Dewayani, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman, ikut memberi masukan kepada tim perumus RUU Antiterorisme. Menurut dia, memberikan tuntutan terhadap teroris tidak harus terpaku pada motif.

1. JPU menuntut melalui unsur dalam tindak pidana

Default Image IDN

Anita mengatakan, secara umum dalam membuktikan tindak pidana terorisme, jaksa penuntut hanya terbatasi oleh unsur-unsur tindak pidana itu sendiri. Sehingga, jaksa harus membuktikan adanya unsur kesengajaan.

"Secara umum saja bahwa di dalam membuktikan tindak pidana, kami terbatasi dengan unsur-unsur tindak pidana itu sendiri, bukan definisi. Jadi unsur-unsur itu harus kami buktikan, harus adanya unsur kesengajaan," kata Anita di Gedung DPR RI, Rabu (23/5).

2. Definisi motif terorisme tidak diperlukan jaksa dalam menuntut

Editorial Team

Tonton lebih seru di