Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 4, Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat perselisihan hasil Pilkada Sultra 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan data resmi MK, gugatan terhadap kemenangan paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua itu diajukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 10:58 WIB. Pasangan Tina-Ihsan sebagai pemohon melimpahkan sengketa tersebut kepada kuasa hukumnya, Sugihyarman Silondae.

"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa
berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tulis keterangan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sebagaimana diketahui, Hasil Rapat Pleno KPU Provinsi Sultra menyebut paslon nomor urut 2, ASR-Hugua unggul dengan perolehan 52 persen suara atau setara meraih 775.183 suara (52,39 persen).

Editorial Team

Tonton lebih seru di