Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tingkat Kepatuhan LHKPN 2026 96,24 Persen, Legislatif Terendah
ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN tahun 2026 mencapai 96,24 persen, dengan legislatif terendah 82,21 persen dan yudikatif tertinggi 99,99 persen.
  • KPK menilai capaian ini menunjukkan efektivitas LHKPN dalam memperkuat transparansi dan pencegahan korupsi, serta akan memverifikasi laporan sebelum dipublikasikan di elhkpn.kpk.go.id.
  • KPK membuka layanan bantuan dan pendampingan melalui situs, email, dan call center untuk menjaga konsistensi pelaporan serta memperkuat akuntabilitas pejabat publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Maret 2026

Batas waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 untuk periode 2025 berakhir pada tanggal ini.

1 April 2026

KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan.

2 April 2026

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hasil capaian kepatuhan LHKPN serta rencana verifikasi dan publikasi laporan oleh KPK.

kini

KPK membuka layanan bantuan dan pendampingan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email, dan call center untuk menjaga konsistensi transparansi dan akuntabilitas.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 mencapai 96,24 persen setelah batas waktu pelaporan berakhir.
  • Who?
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyampaikan hasil capaian kepatuhan pejabat negara dalam pelaporan LHKPN.
  • Where?
    Penyampaian data dan pernyataan dilakukan di Jakarta, sementara laporan dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
  • When?
    Batas akhir pelaporan berakhir pada 31 Maret 2026, dan hasil capaian diumumkan pada Kamis, 2 April 2026.
  • Why?
    Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan transparansi harta kekayaan penyelenggara negara serta memperkuat sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
  • How?
    KPK mencatat dan memverifikasi laporan yang disampaikan oleh pejabat negara, kemudian menyediakan akses publik melalui situs resmi serta layanan bantuan daring dan call center 198.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak pejabat sudah kirim laporan harta mereka ke KPK, dan hampir semua patuh, katanya 96 dari 100 orang sudah kirim. Tapi yang di bagian legislatif paling sedikit patuh, dan yang di yudikatif paling banyak. Sekarang KPK mau periksa lagi laporan itu dan nanti orang bisa lihat di internet. KPK juga buka tempat tanya kalau ada yang butuh bantuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Capaian kepatuhan LHKPN tahun 2026 yang mencapai 96,24 persen menunjukkan kemajuan nyata dalam penerapan transparansi di kalangan penyelenggara negara. Dengan yudikatif mencatat hampir sempurna dan KPK aktif memverifikasi serta membuka akses publik terhadap laporan, sistem pelaporan ini tampak semakin efektif memperkuat budaya keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 untuk periode 2025 sudah melewati tenggat waktu pada 31 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan seluruh pejabat dalam penyampaian LHKPN kali ini mencapai 96,24 persen.

"KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (2/4/2026).

1. Legislatif terendah, yudikatif tertinggi

ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor legislatif menjadi yang terendah dengan capaian 82,21 persen. Sedangkan Yudikatif menjadi yang tertinggi dengan 99,99 persen dan BUMN/BUMD mencapai 97,06 persen.

"Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," ujarnya.

2. KPK akan lakukan verifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.

"Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi atas laporan yang telah disampaikan untuk nantinya dipublikasikan. Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik," ujarnya.

3. KPK buka layanan bantuan

(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

KPK menyediakan layanan bantuan dan pendampingan melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email elhkpn@kpk.go.id, serta call center 198. KPK berharap capaian ini dapat terus dijaga secara konsisten, sekaligus menjadi pijakan untuk memperkuat praktik transparansi dan akuntabilitas serta pencegahan korupsi.

Editorial Team