Jakarta, IDN Times - Batas penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026 untuk periode 2025 sudah melewati tenggat waktu pada 31 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan seluruh pejabat dalam penyampaian LHKPN kali ini mencapai 96,24 persen.
"KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,24 persen pada akhir batas pelaporan atau per 1 April 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (2/4/2026).
