KPK Minta WNA yang jadi Direksi BUMN Lapor LHKPN

- Pejabat yang kesulitan bisa minta bantuan
- Tingkat kepatuhan 35,52 persen
- WNA direksi BUMN wajib lapor LHKPN
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi direksi di BUMN segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, mereka terhitung sebagai penyelenggara negara.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (3/2/2026).
1. Pejabat yang kesulitan bisa minta bantuan

Pejabat yang kesulitan membuat LHKPN dapat berkoordinasi dengan KPK. Nantinya, KPK akan memberikan bantuan.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” ujarnya.
2. Tingkat kepatuhan 35,52 persen

Sejauh ini tingkat kepatuhan LHKPN untuk periode 2025 baru mencapai 35,52 persen. Data itu yang dicatat KPK per 31 Januari 2026.
Para pejabat diberikan kesempatan membuat LHKPN hingga 31 Maret 2026.



















