Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tingkat Kepatuhan LHKPN Pejabat Tahun 2026 Baru 67,98 Persen
ilustrasi kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor.
  • KPK mengimbau peningkatan kepatuhan karena LHKPN menjadi instrumen penting untuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara sesuai Perkom Nomor 3 Tahun 2024.
  • Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif dan mempublikasikan LHKPN yang lengkap, sementara laporan tidak lengkap harus diperbaiki dalam waktu 14 hari kalender.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Batas pembuatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2026 untuk disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jatuh pada Selasa (31/3/2026). Namun, hingga saat ini tingkat kepatuhannya baru mencapai 67,98 persen.

"Hingga 11 Maret 2026, KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98 persen. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (26/3/2026).

1. KPK harap tingkat kepatuhan meningkat

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Budi Prasetyo (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Budi mengatakan, KPK berharap capaian kepatuhan LHKPN meninggkat sebelum tenggat yang telah ditentukan. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"Imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," ujar dia.

2. LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pejabat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

KPK menegaskan, kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat," ujar dia.

3. KPK akan verifikasi LHKPN

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Setelah LHKPN disampaikan, nantinya KPK akan melakukan verifikasi administratif. LHKPN akan dapat diakses publik ketika sudah lengkap.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan," ujar dia.

Editorial Team