MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU Kesehatan

UU Kesehatan masih menjadi polemik

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan uji materi terkait pengesahan UU Kesehatan. Hal itu diungkapkan Ketua MK, Anwar Usman.

Uji materi, menurut Anwar, merupakan kewajiban hukum. Maka dari itu, MK siap menerima permohonan uji materi dari kelompok masyarakat.

"Ya harus siap. Itu sudah kewajiban hukum," kata Anwar Usman mengutip ANTARA, Jumat (14/7/2023).

1. Belum mau komentar terkait pengesahan

MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU KesehatanKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Sementara, Anwar enggan berkomentar terkait pengesahan UU Kesehatan tersebut. Sebab, MK masih harus mengkajinya terlebih dahulu.

"Kalau ada, ya, kami harus menerima, memeriksa dan kemudian memutuskan. Bagaimana keputusannya? Itu tunggu, ya," ujar Anwar.

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

2. UU Kesehatan sudah disetujui DPR

MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU KesehatanDPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

UU Kesehatan ini sebenarnya sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada 11 Juli 2023 lalu. UU tersebut disahkan langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Pengesahan itu juga diwarnai protes dari sejumlah organisasi tenaga kesehatan (nakes) yang berada di luar gedung parlemen. Menyikapi soal itu, Puan memastikan UU Kesehatan tidak menghilangkan hak nakes.

"Hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan di dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam undang-undang ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik," kata Puan beberapa waktu lalu.

3. UU kesehatan dinilai cacat secara hukum

MK Siap Terima Permohonan Uji Materi UU KesehatanMassa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi teatrikal di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Namun, pengesahan UU Kesehatan itu justru menjadi polemik. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi menilai bahwa UU tersebut cacat secara hukum.

"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum untuk mengajukan judical review," ujar Adib.

Baca Juga: Mahfud Persilakan Publik yang Tak Puas UU Kesehatan untuk Gugat ke MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya