Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah memeriksa 22 saksi untuk mencari tahu penyebab kebakaran di Lapas Kelasi IA Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menemukan titik terang dugaan tindak pidana.
“Pertama itu di 187 KUHP dan 188 junto 359 KUHP tentang kelalaian, kealpaan di sini, semalam dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus di RS Polri, Keramat Jati, Jumat (10/9/2021).