Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Almarhum Menpan-RB Tjahjo Kumolo (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Tjahjo Kumolo akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) ilegal.

“ASN yang nekat pasti akan kena sanksi. Bisa sanksi pemberhentian atau non job dari jabatan atau lain-lain,” kata Tjahyo dikutip dari program Breaking News Metro TV, Kamis (31/12/2020).

1. ASN dilarang terlibat organisasi terlarang

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Tjahjo mencontohkan, ormas terlarang itu adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta organisasi masyarakat yang baru saja dibekukan seluruh kegiatannya oleh pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu, ia juga mengatakan abdi negara dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

"ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” ujar Tjahjo.

2. ASN wajib ikut aturan yang telah ditetapkan pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di