Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ikut KPU Naik Helikopter Sewa, Anggota DKPP Disanksi Tak Boleh Sidang

Ikut KPU Naik Helikopter Sewa, Anggota DKPP Disanksi Tak Boleh Sidang
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah (dok. Humas DKPP)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
  • DKPP menjatuhkan peringatan keras kepada anggotanya, Muhammad Tio Aliansyah, karena ikut helikopter sewaan menuju pelantikan KPPS di Cidaun yang dinilai melanggar etik.
  • Tio dilarang menjadi ketua atau anggota Majelis Pemeriksa serta mengikuti rapat pleno pengambilan putusan etik selama 90 hari kalender sejak putusan dibacakan.
  • Majelis menilai pelantikan KPPS bukan kewajiban Tio, sementara penggunaan helikopter mahal dan tidak patut; sebelumnya dua anggota KPU juga mendapat peringatan keras dalam kasus sama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, karena dinilai melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran turut menaiki helikopter sewaan saat menghadiri pelantikan dan penandatanganan pakta integritas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Putusan tersebut dibacakan setelah Majelis Kehormatan DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Tio Aliansyah. Majelis menilai penggunaan helikopter dalam perjalanan dinas tersebut tidak memenuhi prinsip kepantasan dan kepatutan, meskipun Tio memiliki surat tugas untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam amar putusannya menyatakan Tio Aliansyah dijatuhi sanksi peringatan keras. Selain itu, Tio juga dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti sejumlah agenda di DKPP selama 90 hari kalender sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy saat membacakan amar putusan.

1. Tak boleh ikut sidang selama 90 hari

Ikut KPU Naik Helikopter Sewa, Anggota DKPP Disanksi Tak Boleh Sidang
Sidang DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DKPP menjatuhkan sanksi administratif kepada Tio Aliansyah sebagai bentuk pembinaan, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Heddy menyatakan, Tio tidak diperbolehkan menjadi ketua maupun anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP selama 90 hari kalender sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Tak hanya itu, Tio juga dilarang mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik selama 90 hari kalender.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Kehormatan menyimpulkan Tio Aliansyah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku DKPP. Majelis menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan citra DKPP sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

2. Ikut naik helikopter bersama anggota KPU

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap (tengah) menjelaskan tentang pendaftaran PPK di kantor KPU Depok. (IDNTimes/Dicky)
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap (tengah) menjelaskan tentang pendaftaran PPK di kantor KPU Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kasus ini bermula ketika Tio Aliansyah menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Cianjur, pada 25 Januari 2024. Dalam perjalanan tersebut, Tio bertolak dari salah satu gedung di kawasan Kuningan, Jakarta, menuju Bandung untuk menjemput anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i.

Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Cidaun menggunakan helikopter yang telah disiapkan oleh panitia penyelenggara. Setelah menghadiri kegiatan yang diikuti 1.049 anggota KPPS se-Kecamatan Cidaun, rombongan kembali ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 13.00 WIB.

Tio sebelumnya sempat membatalkan rencana menghadiri kegiatan tersebut karena pada hari yang sama terdapat agenda rapat review putusan di DKPP. Namun, rencana kehadiran itu berubah setelah pihak KPU Jawa Barat menyampaikan bahwa panitia telah menyiapkan helikopter yang juga akan digunakan anggota KPU RI.

Dengan menggunakan helikopter, perjalanan dinilai memungkinkan ditempuh lebih cepat sehingga Tio masih dapat menghadiri rapat review putusan di DKPP.

Tio dalam pemeriksaan menyatakan dirinya tidak pernah meminta difasilitasi menggunakan helikopter. Menurut dia, fasilitas tersebut disiapkan oleh KPU Jawa Barat. Ia juga beralasan kehadirannya dalam kegiatan pelantikan KPPS merupakan bagian dari tugas untuk memberikan penguatan etika kepada penyelenggara pemilu.

3. Majelis nilai Tioto tak ada kewajiban hadiri pelantikan KPPS

Ikut KPU Naik Helikopter Sewa, Anggota DKPP Disanksi Tak Boleh Sidang
Anggota Majelis Sidang DKPP Muhammad Tio Aliansyah. (Dok. DKPP).

Majelis Kehormatan DKPP menilai kehadiran Tio dalam kegiatan tersebut memang berkaitan dengan tugas kedinasan. Namun, penggunaan helikopter tetap harus mempertimbangkan aspek kepantasan dan kepatutan.

Menurut Majelis Kehormatan, helikopter bukan moda transportasi yang lazim digunakan masyarakat dan memiliki biaya mahal. Terlebih, kegiatan pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS bukan merupakan kewajiban anggota DKPP sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis menilai pemberian pendidikan etik kepada penyelenggara pemilu memang menjadi bagian dari tanggung jawab DKPP. Namun, kegiatan tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui perencanaan yang lebih matang dan tidak harus dilaksanakan bersamaan dengan agenda pelantikan KPPS.

"Terperiksa bisa dengan tegas menolak tawaran dari KPU Provinsi Jawa Barat dan lebih memilih melaksanakan tugas pokok dan fungsi terperiksa selaku anggota DKPP RI yang saat itu akan melakukan rapat review putusan," kata Anggota Majelis dan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi demikian pertimbangan Majelis Kehormatan.

Majelis juga menilai tindakan Tio menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS dapat memberikan legitimasi kepada pihak lain untuk melakukan hal serupa. Dalam perkara tersebut, anggota KPU RI Parsadaan Harahap juga ikut menggunakan helikopter dalam perjalanan menuju Cidaun.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Kehormatan menyatakan Tio terbukti tidak profesional dan tidak akuntabel dalam bertindak. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan Pasal 13 huruf A serta Pasal 17 huruf E dan F Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku DKPP.

Majelis menegaskan anggota DKPP harus memiliki standar etika yang tinggi, terutama ketika menjalankan tugas yang membawa nama lembaga. Penggunaan fasilitas kedinasan, kata Majelis, tidak semata-mata didasarkan pada ketersediaan fasilitas, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan serta kepantasan penggunaannya.

4. DKPP jatuh sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI dan Jawa Barat

Ikut KPU Naik Helikopter Sewa, Anggota DKPP Disanksi Tak Boleh Sidang
Ilustrasi KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i terkait kasus pemborosan anggaran dengan menyewa helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Parsadaan sebagai Teradu I dan Abdullah Teradu II dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian laporan yang diadukan para pengadu. Namun, ia menyatakan, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno tidak terbukti melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, DKPP memulihkan nama baik Bernad sebagai Teradu III.

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harapan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy.

"Empat, merehabilitasi nama baik Teradu III, Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Dalam poin putusan selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta mengawasi putusan tersebut.

DKPP sempat menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Perkara ini diadukan Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Keempat principal tersebut memberikan kuasa dalam pengaduan ini kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).

Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024. Penggunaan helikopter menurut pengadu melanggar prinsip efisiensi karena lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui transportasi darat.

Sedangkan Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II. Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.

Salah satu kuasa dari principal, Rizki Agus Saputra mengatakan, jarak antara kantor KPU RI dengan lokasi acara pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun adalah 241 kilometer. Menurutnya, jarak tersebut dapat ditempuh hanya dengan waktu 5 jam jika menggunakan moda transportasi darat.

“Karena kemarin kami sudah sempat melaksanakan survei lapangan,” ungkap Rizki.

Terlebih, Rizki menambahkan, akses jalan menuju Kecamatan Cidaun terbilang cukup baik sehingga tidak memerlukan moda transportasi udara untuk mencapai lokasi pelantikan KPPS.

Pihak Pengadu juga menyebut tidak ada parameter yang jelas bagi para Teradu saat memilih hadir dalam pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dengan menggunakan moda transportasi udara. Padahal pada saat yang bersamaan terdapat ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang melaksanakan pelantikan KPPS.

Sementara salah satu principal Hadar Nafis Gumay menduga penggunaan helikopter ini sebagai tindakan yang melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.

“Dalam hal ini, penggunaan helikopter patut diduga sebagai tindakan atau perilaku foya-foya dan pemborosan anggaran dan bukan atas kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga,” jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More