Jakarta, IDN Times - TNI Angkatan Darat mengonfirmasi Komando Rayon Militer 1701-02/Japut memang mengeluarkan surat edaran berisi permintaan donasi kepada pedagang di Jayapura. Dalam surat edaran yang diteken Kapten (Inf) Yubelinus Simbiak pada 18 April 2022 itu, berisi permintaan donasi berupa minuman kaleng atau minuman air mineral.
"Mohon kepada bapak atau ibu selaku pimpinan berkenan membantu kami berupa minuman kaleng, atau minuman air mineral yang akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu, yang berada di wilayah Koramil 1701-02/Japut yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2022," demikian isi surat yang diteken Kapten (Inf) Yubelinus.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Tatang Subarna, menyayangkan tindakan yang dilakukan prajurit TNI AD tersebut. "Benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi tersebut yang ditanda tangani Danramil 1701-02/Jayapura Utara," ungkap Tatang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Ia mengatakan surat permintaan itu dibuat tanpa sepengetahuan atau perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara, selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara. Tatang menyebut pihak Danramil Jayapura Utara sudah diinstruksikan agar menarik surat edaran tersebut.
"Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara untuk menarik surat tersebut, dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara," kata Tatang.
Lalu, apakah ada sanksi bagi Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang telah merilis surat permintaan donasi itu?