Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TNI Tarik Mundur Anggota dari Tim Pengamanan Febrie Adriansyah
Kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)
  • TNI resmi menarik seluruh personel pengamanan yang sebelumnya melekat pada Febrie Adriansyah setelah ia mundur dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi serta TPPU kasus ASABRI.
  • Kejagung menegaskan tidak ada lagi anggota TNI yang bertugas menjaga Febrie karena status pengamanan hanya berlaku selama menjabat, sementara kediamannya kini tampak tanpa penjagaan.
  • Polri menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU terkait ASABRI, dengan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menarik mundur prajurit yang selama ini melekat dalam pengamanan Febrie Adriansyah selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas kepada IDN Times, Senin (13/7/2026).

Senada dengan Nas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna juga menegaskan tak ada lagi anggota TNI yang melekat terhadap Febrie usai mundur dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan kasus PT ASABRI.

“Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya,” kata Anang di Kejagung, Senin (13/7/2026).

Pantauan IDN Times, kediaman Febrie di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terpantau sepi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak tampak penjagaan dari personel TNI maupun aparat keamanan lainnya di depan kediaman Febrie.

Pagar berwarna hitam di bagian depan rumah tampak tertutup. Tidak terlihat aktivitas keluar-masuk, baik orang maupun kendaraan, dari kediaman tersebut selama pemantauan.

Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi dan atau TPPU terkait kasus pengadaan batu bara, ASABRI hingga anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidik juga telah menggeledah belasan titik lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara ASABRI.

Selain itu, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi. Selanjutnya, perkara yang menyeret kedua tersangka itu dilimpahkan ke Kejagung.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Namun demikian, hingga Minggu (12/7/2026), Febrie belum menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Curated For You

Editorial Team

Related Article