Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer jalani sidang putusan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim sebut, Bharada E secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim juga menilai, Bharada E memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us