Ruang Sidang Utama PN Jaksel Riuh oleh Fans Richard Eliezer

Jakarta, IDN Times - Ruang sidang utama Omar Seno Aji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesak dipenuhi oleh para penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Mereka rela berdesak-desakan untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Ruangan menjadi riuh akibat militansi dan fanatisme para penggemar Richard Eliezer.
Setelah Richard Eliezer masuk ke ruang sidang, ruang sidang utama menjadi semakin bergemuruh. Para penggemar sahut-sahutan memanggil nama Bharada E.
Mereka juga berdesak-desakan maju ke depan demi memperoleh foto Richard Eliezer saat pembunuh Brigadir J itu masuk ke ruang sidang utama.
Para penggemar juga terdengar untuk memberikan suntikan semangat kepada Richard Eliezer untuk menerima vonis dari majelis hakim hari ini.
“Richard, Richard. Semangat, semangat,” kata para penggemar hingga membuat ruang sidang utama menjadi semakin riuh.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun karena diyakini menjadi eksekutor pembunuhan.