Jakarta, IDN Times - Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bersama Komisi III DPR RI, sepakat RUU tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) diparipurnakan pada Selasa (1/9/2020).
“Seluruh fraksi telah menyepakati RUU MK untuk diteruskan ke pembicaraan tingkat dua, guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Yasonna menyampaikan pesan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam Rapat Kerja Komisi III yang disiarkan secara langsung TV Parlemen, Senin (31/8/2020).
Lalu apa untungnya bagi masyarakat dengan RUU MK ini?