Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Blokade Tol Jatikarya Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Diketahui, masyarakat telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam peninjauan kembali (PK) II dengan No.815/PDT/2018, pada Desember 2019, dan menyatakan tanah tersebut milik warga Jatikarya.
Namun hingga saat ini, pemilik lahan yang berjumlah 14 orang ini belum menerima pencairan hak mereka senilai Rp218 miliar. Akibatnya, puluhan anggota keluarga pemilik lahan menuntut agar Badan Pertanahan Negara (BPN) segera memberikan surat rekomendasi, agar Pengadilan Negeri Bekasi segera mencairkan hak mereka.
"Semua sumber permasalahan itu dari BPN Bekasi yang menerbitkan sertifikat kepada atas nama Hankam, tanpa alas hak yang sah dari klien kami," kata kuasa hukum warga, Dani Bahdani, Rabu, 29 Juni 2022.