Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dengan prosedur militer, terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Sebab, Agus dinilai sudah bukan Anggota TNI
"Pada saat ini, yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dikutip dalam tayangan Youtube KPK, Jumat (16/9/2022)