Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan memanggil eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna dengan prosedur militer, terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Sebab, Agus dinilai sudah bukan Anggota TNI

"Pada saat ini, yang bersangkutan bukan lagi sebagai militer. Karena tidak diliputi dengan jabatan militer, sudah menjadi warga sipil pada umumunya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dikutip dalam tayangan Youtube KPK, Jumat (16/9/2022)

1. KPK sebut Agus Supriatna sudah bukan perwira lagi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ghufron mengatakan bahwa dugaan suap itu memang terjadi ketika Agus menjabat. Namun, saat ini ia sudah bukan Perwira TNI.

"Maka, penyelidikan dan penegakan hukumnya dengan prosedur sipil," ujar Ghufron.

2. Agus Supriatna sebut pemanggilan KPK salahi prosedur

Editorial Team

Tonton lebih seru di