Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi hadir Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025) pagi. Dia menjelaskan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
Tom menegaskan keseriusannya dalam memanfaatkan momentum abolisi yang didapatkannya untuk mendorong perbaikan sistem.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” ujarnya kepada awak media di KY, Senin.