Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)
Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung membantah unsur politis dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
  • Tom Lembong dan Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh penyidik.
  • Tom Lembong diduga rugikan negara Rp400 miliar dengan memberi izin impor gula saat pasokan dalam negeri surplus.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali membantah adanya unsur politis dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terangka  korupsi impor gula. Kejagung menyebut, Tom sudah tiga kali diperiksa sebelum jadi tersangka.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024)

1. Kejagung tetapkan dua tersangka, termasuk Tom Lembong

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Setelah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara. Lalu, Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka.

"Kemudian penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya.

2. Kasus ini diduga rugikan negara Rp400 miliar

Eks Mendag Thomas Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Tom Lembong jadi tersangka karena diduga memberikan izin impor gula ketika pasokan dalam negeri tengah surplus. Pada saat itu seharusnya hanya BUMN yang boleh mengimpor, tapi Tom mengizinkan swasta.

Hal itu dinilai membuat negara dirugikan Rp400 miliar. Jumlah ini masih bisa berubah selama penyidikan berlangsung.

3. Kejagung bantah ada unsur politisasi

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula (IDN Times/Aryodamar)

Usai menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula pada 2015-2016, Kejagung membantah ada unsur politis dari penahanan eks Mendag tersebut.

"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.

Qohar mengatakan proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Selain itu, 90 saksi sudah dimintai keterangan.

"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," ujarnya.

Editorial Team