Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
TOP 5: Tarif Transjakarta Diusulkan Rp5.000 hingga Kantin Sekolah Terlibat MBG
Dapur MBG Kelapa Lima Kota Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula
  • DTKJ mengusulkan tarif Transjakarta naik menjadi Rp5.000 dari Rp3.500 setelah kajian publik, menilai penyesuaian perlu karena tarif lama berlaku sejak 2005 tanpa perubahan.
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut aturan keterlibatan kantin sekolah dalam program Makan Bergizi Gratis masih disusun bersama Badan Gizi Nasional agar pelaksanaannya optimal.
  • Kemenkes menegaskan tenaga kesehatan berhak menghentikan layanan jika mengalami kekerasan atau perundungan, menyusul kasus meninggalnya dokter Icha di NTT akibat dugaan intimidasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, skenario kebijakan terkait keterlibatan kantin sekolah dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap penyusunan bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif Transjakarta di dalam wilayah Jakarta menjadi Rp5.000 dari tarif yang saat ini berlaku Rp3.500.

Berita-berita tersebut telah ditayangkan di kanal News IDN Times pada Minggu, 5 Juli 2026. Selain dari dalam negeri, ada juga berita dari luar negeri yakni tidak tampaknya pemimpin tertinggi Iran saat ini, yaitu Mojtaba Khamenei dalam prosesi pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran yang juga ayah Motjaba, Ayatollah Ali Khamenei.

Untuk mengetahui lebih lengkap berita-berita menarik tersebut, berikut dirangkum dalam Top 5 News IDN Times.

1. Tarif Transjakarta Diusulkan Jadi Rp5.000, DTKJ: Sangat Terjangkau

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif Transjakarta di dalam wilayah Jakarta menjadi Rp5.000 dari tarif yang saat ini berlaku Rp3.500.

Ketua DTKJ Sugihardjo mengatakan, usulan tersebut merupakan hasil kajian yang telah dibahas melalui dialog publik bersama sejumlah pemangku kepentingan. Menurutnya, penyesuaian tarif diperlukan karena tarif Transjakarta sudah berlaku sejak 2005 hingga 2021 tanpa perubahan.

Baca selengkapnya di sini!


2. Mendikdasmen: Aturan Keterlibatan Kantin di MBG Masih Digodok BGN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, skenario kebijakan terkait keterlibatan kantin sekolah dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap penyusunan bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

"Jadi belum ada keputusan soal bagaimana nanti kantin dan berbagai pelayanan lainnya. Agar MBG berjalan dengan baik, tentu semua harus melalui pengkajian yang mendalam," kata Abdul Mu'ti.

Baca selengkapnya di sini!

3. Putra Khamenei Hadiri Pemakaman Tapi Bukan Penerusnya, Kemana Mojtaba?

Prosesi pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei kembali menjadi sorotan setelah penerusnya, Mojtaba Khamenei, tidak terlihat menghadiri rangkaian doa bersama yang digelar di Kompleks Imam Khomeini Grand Mosalla, Teheran, Minggu (5/7/2026).

Televisi pemerintah Iran menayangkan prosesi salat jenazah yang diikuti tiga putra Khamenei, yakni Mostafa, Meysam, dan Masoud Khamenei. Ketiganya berdiri di belakang peti jenazah sang ayah bersama empat anggota keluarga lain yang juga tewas dalam serangan udara.

Baca selengkapnya di sini!

4. Kim Jong Un Uji Rudal dari Kapal Perang Baru, Xi Kirim Dukungan

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengawasi langsung uji coba rudal jelajah strategis dan sejumlah sistem persenjataan dari kapal perusak (destroyer) terbaru negaranya. Uji coba tersebut dilakukan di tengah upaya Pyongyang memperkuat kemampuan tempur angkatan lautnya.

Media pemerintah Korea Utara, Korean Central News Agency (KCNA), pada Minggu (5/7/2026) melaporkan, pengujian dilakukan dari kapal perusak Kang Kon berbobot 5.000 ton pada Jumat (3/7/2026). Dalam

Baca selengkapnya di sini!

5. Tragedi Dokter Icha, Nakes Berhak Hentikan Layanan Jika Dirundung

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peristiwa yang dialami dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal karena dugaan intimidasi dari keluarga pasien jadi momentum memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas," Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia.

Baca selengkapnya di sini!

Editorial Team

Related Article